DIKSIKU.com, Makassar – Dalam upaya mengantisipasi peredaran uang palsu yang kini tengah menjadi perhatian, Perumda Parkir Makassar memperkenalkan langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan dan efisiensi sistem pembayaran parkir.
Direktur Utama, Yulianti Tomu, menjelaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap kolektor penagihan dan menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa uang tunai yang diterima.
“Selama ini, setoran dari juru parkir (jukir) lebih didominasi oleh uang pecahan kecil, namun kita tetap perlu waspada terhadap kemungkinan uang palsu yang beredar terutama di pecahan besar,” ujar Yulianti, Senin (23/12/2024).
Ia menekankan agar petugas parkir lebih hati-hati dan teliti dalam menerima pembayaran, serta menggunakan metode pemeriksaan 3D (dilihat, diraba, diterawang) dalam proses verifikasi uang di lapangan.
Selain itu, Yulianti menambahkan bahwa Perumda Parkir Makassar telah melengkapi loket-loket dengan alat pendeteksi uang palsu untuk memastikan keamanan transaksi. Meskipun alat ini tidak bisa menjamin 100% keakuratan, setidaknya alat ini membantu mendeteksi uang palsu sejak dini, terutama pada pecahan besar seperti Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Melihat tren pembayaran tunai yang berisiko, Perumda Parkir Makassar juga merencanakan pengimplementasian sistem pembayaran non-tunai (cashless) di masa depan, yang diproyeksikan akan diluncurkan pada tahun 2025. Program member parkir juga akan diperkenalkan sebagai bagian dari inovasi ini.
“Dengan sistem non-tunai, kita dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu dan mempermudah proses transaksi bagi masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Parkir yang berfokus pada parkir non-tunai dan program member sudah masuk dalam tahap pengusulan oleh Komisi B DPRD Kota Makassar.
Diharapkan, inisiatif ini akan memperkuat sistem pembayaran parkir di Makassar dan meminimalisir kendala yang ada.
Perumda Parkir Makassar berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan transaksi, serta mengantisipasi segala potensi gangguan yang dapat merugikan masyarakat dan instansi. (adv)
Penulis : Azran
Editor : Idhul Abdullah