DIKSIKU.COM, Makassar – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mengawal terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas melalui penguatan sistem tata kelola serta pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri, S.I.K., M.M., Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).
Dalam pemaparannya bertajuk “Polda Sulsel Mengawal Pemprov: Peran Polri Mendukung Pemerintah Daerah Bersih dan Berintegritas”, Jufri menegaskan bahwa tugas Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Undang-Undang Nomor 2 mengatur tugas pokok dan fungsi Polri, yakni pemeliharaan kamtibmas, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum. Harapan kami, penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” ujarnya.
Tekankan Penyelesaian Temuan BPK
Dalam konteks pengawasan keuangan daerah, Jufri menekankan pentingnya penyelesaian cepat terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (Inspektorat).
Menurutnya, apabila temuan tidak diselesaikan hingga melewati batas waktu pengembalian yang ditentukan, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan.
Ia juga menjelaskan unsur tindak pidana korupsi, yakni adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ada perbuatan yang pelakunya tidak menikmati langsung hasilnya karena menguntungkan orang lain, tetapi tetap menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Pola Korupsi yang Kerap Terjadi
Jufri memaparkan sejumlah modus yang kerap muncul di lingkungan pemerintahan, di antaranya:
Titip proyek
Penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang
Pengaturan pagu sebelum proses berjalan
Praktik mark-up
Pengondisian nomenklatur agar hanya pihak tertentu memenuhi syarat
Pengurangan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak
Ia juga membedakan antara suap dan gratifikasi.
“Kalau suap-menyuap ada komunikasi atau deal sebelumnya. Sedangkan gratifikasi biasanya diberikan setelah proyek didapatkan,” jelasnya.
Penguatan Sistem dan SDM
Sebagai langkah preventif, Polda Sulsel mendorong penguatan sistem tata kelola, transparansi anggaran, digitalisasi layanan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Jufri mengingatkan bahwa saat ini seluruh aktivitas pemerintahan berada dalam pengawasan berbagai lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, BPK, BPKP, dan inspektorat.
“Jangan alergi dengan inspektorat. Ke depan, inspektorat harus lebih dikedepankan. Kami bekerja sama dalam menindaklanjuti temuan yang belum terealisasi,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan preventif harus menjadi garda terdepan agar persoalan dapat diselesaikan sebelum masuk tahap penegakan hukum.
Melalui forum Ramadhan Leadership Camp ini, Pemprov Sulsel didorong semakin memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya birokrasi yang terbuka terhadap kontrol.
Pendekatan pencegahan, sistem yang kuat, serta kolaborasi antara aparat pengawasan dan penegak hukum menjadi kunci agar potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berujung pada proses hukum.
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Redaksi Diksiku
Sumber Berita : Humas Pemprov Sul-Sel



















