DIKSIKU.com, Bone – Seorang pelaku narkoba bernama Andi Muh Ismail alias Andi Ato (44) dibekuk Satresnarkoba Polres Bone pada Kamis (11/7/2023) lalu, sekira pukul 13.00 Wita.
Andi Ato ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menerangkan bahwa Andi Ato ditangkap atas penunjukan pelaku Erwin Z alias Erwin Cumi yang telah tertangkap duluan.
“Erwin Cumi ini ditangkap pada tanggal 24 Juni 2024 lalu di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang,” terang AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya kepada DIKSIKU.com, Senin (15/7/2024) sore.
Erwin Cumi mengakui bahwa sabu yang dijualnya kepada Ahmad Akbar alias Akbar, didapatkannya dari Andi Ato dengan cara dibeli seharga Rp500 ribu,
“Kami menggerebek rumah Andi Ato saat itu juga, namun dia lolos melarikan diri, dan baru kali ini tertangkap,” pungkasnya.
Saat diinterogasi, Andi Anto mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Makassar yang tidak ia ketahui namanya.