DIKSIKU.com, Bontang – Sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Kota Bontang dan ahli waris Rosidah di Jalan Awang Long, yang berlokasi strategis di samping atau belakang Lapangan Tennis Pemkot Bontang, semakin memanas.
Meskipun telah diadakan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Bontang dan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta para camat dan lurah setempat, hingga kini belum ada solusi yang jelas.
Sekretaris Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad, mengungkapkan bahwa sengketa ini tetap berlarut-larut karena masing-masing pihak bersikeras dengan klaim mereka.
Rosidah sebagai ahli waris, mengklaim kepemilikan satu kapling tanah yang berada di area tersebut, sementara Pemerintah Kota Bontang juga menyatakan kepemilikan atas lahan yang sama berdasarkan kekuatan hukum yang mereka miliki.
“Kami menghadapi situasi di mana kedua pihak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim tanah tersebut, namun hingga saat ini belum ada dokumen yang dapat memutuskan dengan jelas siapa pemilik sahnya,” ujar Abdul Samad, Selasa (23/7/24).
Salah satu kendala utama dalam penyelesaian sengketa ini adalah kurangnya dokumen kepemilikan yang seharusnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Bontang.
Dalam beberapa kali pertemuan, Dinas Perumahan mengaku tidak memiliki fotokopi dokumen kepemilikan lahan tersebut, yang seharusnya berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Abdul Samad menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke BPKAD untuk mendapatkan kejelasan mengenai aset tersebut.
Ketidakpastian yang terus berlanjut ini tidak hanya menimbulkan kebingungan bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga berpotensi menghambat rencana pembangunan di sekitar area tersebut.
Konflik yang berkepanjangan ini menjadi perhatian publik karena lokasinya yang sangat strategis dan penting bagi perkembangan kota.
Komisi III DPRD Bontang menegaskan perlunya transparansi dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Kami mendesak semua pihak untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan transparan. Semua dokumen yang relevan harus diperiksa secara menyeluruh, agar kita dapat menemukan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” kata Abdul Samad.
Dengan upaya intensif dari Komisi III DPRD Bontang dan surat yang akan dikirimkan ke BPKAD, diharapkan ada titik terang yang dapat segera mengakhiri sengketa ini, sehingga lahan tersebut dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya tanpa hambatan hukum. (adv)
Penulis : AS
Editor : Idhul Abdullah