Tak Kapok Masuk Penjara, Dua Residivis Narkoba Bone Kembali Ditangkap

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone,  Rabu (22/10). (ist)

i

Dua terduga pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone, Rabu (22/10). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu pada Rabu (22/10/2025) dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas menemukan seorang pemuda berinisial FR (23) tengah menguasai dua sachet sabu yang disembunyikan di tanah tak jauh dari tempatnya berdiri. Dari tangan pelaku, turut disita sebuah ponsel OPPO A16 warna biru.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang haram tersebut dipesan FR dari seorang pria berinisial AD (41) melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi dilakukan dengan harga Rp300 ribu.

Berbekal informasi itu, polisi segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.00 WITA, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap AD di rumahnya di Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge. Dari lokasi, petugas mengamankan ponsel Samsung A2 yang digunakan dalam komunikasi jual-beli sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengatakan total barang bukti yang diamankan seberat 0,60 gram sabu.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Makassar Berikan Bantuan Sembako di Posko Pengungsian Banjir

“Keduanya kami amankan beserta barang bukti. Walaupun jumlahnya kecil, keduanya merupakan residivis sehingga proses hukum tetap dilanjutkan,” kata Iptu Adityatama dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (23/10).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bone. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Dapur MBG Berhenti Beroperasi, BGN Sebut Hanya Masalah Teknis
Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel Warnai 27 Tahun Luwu Utara
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Plh Langsung Ditunjuk
Kebijakan Baru Kemendagri: Mobil Listrik Kini Dikenai PKB dan SWDKLLJ
Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik
Diplomasi Indonesia Diuji, Kapal Pertamina Tak Kunjung Keluar dari Selat Hormuz
BNNK Kendal Resmikan IBM Berkelanjutan 2026 di Plantaran, Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat
Bitcoin Tertekan Tajam, Pintu Futures Hadirkan 5 Fitur Andalan Untuk Redam Risiko

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WITA

Dapur MBG Berhenti Beroperasi, BGN Sebut Hanya Masalah Teknis

Rabu, 29 April 2026 - 10:56 WITA

Sederet Pembangunan Nyata Gubernur Sulsel Warnai 27 Tahun Luwu Utara

Rabu, 22 April 2026 - 20:00 WITA

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Plh Langsung Ditunjuk

Selasa, 21 April 2026 - 12:27 WITA

Kebijakan Baru Kemendagri: Mobil Listrik Kini Dikenai PKB dan SWDKLLJ

Jumat, 10 April 2026 - 14:06 WITA

Setelah Motor MBG Diperdebatkan, Kini Ribuan Truk Rp 10,8 Triliun Disorot Publik

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:59 WITA

Diplomasi Indonesia Diuji, Kapal Pertamina Tak Kunjung Keluar dari Selat Hormuz

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:10 WITA

BNNK Kendal Resmikan IBM Berkelanjutan 2026 di Plantaran, Perkuat Rehabilitasi Berbasis Masyarakat

Senin, 16 Februari 2026 - 14:10 WITA

Bitcoin Tertekan Tajam, Pintu Futures Hadirkan 5 Fitur Andalan Untuk Redam Risiko

Berita Terbaru