Tanggapi 2 Raperda Inisiatif Pemkab, Fraksi KIR DPRD Kutim Tekankan Hal Ini

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi KIR sampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda usulan Pemkab Kutim, Selasa (14/5). (ist)

i

Fraksi KIR sampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda usulan Pemkab Kutim, Selasa (14/5). (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim) mendukung dua raperda usulan Pemkab Kutim, untuk segera dilakukan pembahasan bersama agar menjadi payung hukum.

Menurutnya, dua raperda usulan Pemkab Kutim itu yakni Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum sangat penting untuk segera disahkan menjadi Perda.

“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” jelasnya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa untuk melaksanakan hal tersebut, tentunya harus memperhatikan dan mempertimbangkan untuk membuat sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan, dan sarana yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif.

Selain itu terdapat pula cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran.

Sementara untuk Raperda Ketertiban Umum, Yan menyebut dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta regulasi, maka Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini.

Baca Juga :  Fraksi PPP DPRD Kutim Apresiasi Realisasi Belanja APBD 2023, Berharap Tepat Sasaran

“Tujuannya untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tuturnya.

Ia menginginkan agar dua usulan raperda tersebut segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Setelah melalui pembahasan intensif, diharapkan raperda ini bisa dijadikan sebuah perda untuk Kutai Timur,” tambahnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru