Dewan Kutim Tekankan Perusahaan Patuhi Perda, Berdayakan 80 Persen Warga Lokal

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. (Dok)

i

Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. (Dok)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, berkomitmen untuk mengawasi penggunaan tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.

Ia meminta perusahaan untuk untuk patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 202 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Sejumlah poin penting dalam Perda tersebut patut diselenggarakan,” tegas Politisi Partai Nasdem tersebut, kepada awak media belum lama ini.

Salah satu poin dalam Perda tersebut yang wajib untuk dijalankan, yakni warga lokal diberdayakan hingga 80 persen untuk dijadikan karyawan.

Ia kembali menekankan kepada perusahaan untuk melaksanakan aturan daerah itu. Sebab, perusahaan-perusahaan yang beroperasi maupun beraktivitas di Kutim, tentu memiliki perjanjian dengan pemerintah setempat.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Beri Catatan Penting Terhadap 2 Raperda Usulan Pemkab

“Harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan,” katanya.

Kehadiran pemerintah tentang tenaga kerja lokal sudah menjadi kewajiban. Sebab, salah satu tujuan memperjuangkan hal tersebur yakni memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya. Arfan menegaskan, DPRD Kutim siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang dianggap tidak menerapkan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Menurutnya, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka pengangguran. Arfan bahkan mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kutai Timur, agar tak hentinya melakukan sosialisasi terhadap perusahaan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Serukan Penyesuaian Jadwal Sekolah Untuk Akses Fasilitas Umum

“Perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi warga lokal. Salah satunya dengan pemberdayaan sebagai pekerja maupun karyawan. Mari sama-sama taat terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Dalam konteks penerapan aturan tersebut, Arfan menyebut pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Tidak hanya soal Ketenagakerjaan, akan tetapi semua sektor yang tentunya bisa membawa pembangunan Kutai Timur yang lebih baik. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru