DIKSIKU.com, Bontang – Realisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 di Kota Bontang masih rendah. Salah satu penyebabnya disebut berasal dari lemahnya pendataan aset kendaraan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Program yang digagas sebagai bagian dari kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Gubernur Kalimantan Timur ini berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak.
Namun hingga 19 Mei 2025, realisasi pembayaran PKB dari sekitar 38 OPD di Bontang baru mencapai 27,8 persen. Dari total kewajiban sebesar Rp94,7 juta, baru sekitar Rp26,3 juta yang dibayarkan. Masih tersisa Rp68,3 juta yang belum dilunasi, berasal dari 279 unit kendaraan roda dua dan 48 unit roda empat milik instansi pemerintah.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menyoroti persoalan ini sebagai cerminan lemahnya sistem pendataan aset di tubuh pemerintahan. Ia menegaskan bahwa setiap kendaraan, meskipun sudah tidak digunakan atau sedang dalam proses lelang, tetap memiliki kewajiban pajak selama belum berpindah kepemilikan.
“Selama belum terjual, pajak kendaraan itu tetap harus dibayar. Tidak bisa hanya beralasan sedang dilelang lalu menghindar dari kewajiban,” tegasnya, Senin (26/5/2025).
Winardi pun mendesak agar setiap OPD segera melakukan validasi dan pembaruan data aset secara menyeluruh. Menurutnya, pendataan yang akurat bukan hanya penting untuk urusan pajak, tetapi juga sebagai dasar perencanaan kebijakan yang lebih efektif.
“Tiap OPD harus punya basis data yang kuat. Jadi jangan tunda lagi,” tandasnya. (adv)
Penulis : Mra
Editor : Idhul Abdullah