4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

- Editor

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAS alias BT (44) bandar sabu jaringan Palopo - Bone yang diamankan Polres Bone. (ist)

i

NAS alias BT (44) bandar sabu jaringan Palopo - Bone yang diamankan Polres Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Upaya panjang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial NAS alias BT (44), yang diduga kuat sebagai pemasok sabu lintas kota, berhasil ditangkap setelah menjadi buronan sejak awal tahun.

Penangkapan terhadap NAS dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Ia diciduk di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palopo, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.

“NAS alias BT merupakan bagian penting dalam rantai peredaran narkotika di wilayah Bone dan Palopo,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (12/5).

Pada saat penangkapan, petugas menyita sebuah handphone merek Vivo dari tangan pelaku, yang kemudian dibawa ke Mako Polres Kota Palopo untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Polres Bone.

Baca Juga :  Oknum Dosen Unim Bone Diringkus Polisi Karena Sabu

Penangkapan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada 14 Januari 2025 lalu. Saat itu, polisi menangkap dua orang berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Keduanya tertangkap tangan memiliki lima sachet sabu kecil, sebuah pirex kaca berisi sabu, dan satu ponsel Samsung abu-abu.

“Dari hasil interogasi, SH mengaku membeli sabu dari SRD seharga Rp700 ribu. Sementara SRD mengaku mendapatkan barang itu dari NAS alias BT,” jelas Iptu Adityatama.

Setelah hampir empat bulan melakukan pengejaran, penyidik akhirnya berhasil membekuk NAS. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dan membenarkan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh SRD.

Baca Juga :  Watampone Heboh! Bayi Dibuang Tanpa Belas Kasihan di Laccokkong

NAS yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Palopo, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar dan bandar narkoba. Koordinasi antar-polres terus kami perkuat demi membersihkan wilayah Bone dari jaringan peredaran narkotika,” tegas Iptu Adityatama.

Kini, NAS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan
Kakek Pelaku Rudapaksa Menantunya Divonis Majelis Hakim PN Sinjai 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Rombongan Jamaah Haji Sinjai Tiba di Tanah Air

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:19 WITA