Hidup Irjen Teddy di Ujung Tanduk, Besok MA Bacakan Putusan Mati Atau Seumur Hidup

- Editor

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Teddy Minahasa. (Int)

i

Irjen Pol Teddy Minahasa. (Int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Hidup Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kini tengah berada di ujung tanduk, dan nasibnya akan ditentukan di ujung palu Hakim Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan jadwal e-court Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/10/2023), MA akan membacakan putusan live di akun MA pada 27 Oktober 2023.

Apakah Teddy akan tetap dihukum penjara seumur hidup atau kah MA akan mengubahnya menjadi vonis mati sesuai tuntutan jaksa.

Putusan Teddy mengantongi nomor 5206 K/Pid.Sus/2023. Di waktu yang sama, juga dijadwalkan MA akan membacakan sidang putusan Nomor 5208 K/Pid.Sus/2023 atas nama Dody Prawiranegara. Di mana Dody merupakan mantan Kapolresta Bukittinggi yang dihukum 17 tahun penjara terkait kasus Teddy Minahasa.

Baik Teddy dan Doddy diadili oleh hakim agung Prof Surya Jaya, hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti Muliyawan. Surya-Hidayat-Jupriyadi baru-baru ini menganulir vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Ketiganya mengubah hukuman menjadi pidana 2 tahun penjara ke Bambang dan 2,5 tahun penjara ke Wahyu.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, Polri Tangkap 22.150 Tersangka Narkoba, Klaim Selamatkan 21,2 Juta Jiwa

Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada keterlibatan Irjen Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini lalu bergulir ke mana-mana.

“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Oktober 2022.

Selidik punya selidik, Irjen Teddy diduga menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Sabu itu lalu dijual lewat jejaringnya. Akhirnya Irjen Teddy diproses hukum dan diadili di PN Jakbar.

Baca Juga :  LAKSI: Usut Tuntas Aksi Anarkis dan Pembakaran Kendaraan di DPR

Pada 9 Mei 2023, PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy. Berselang bulan, hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Akhirnya majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Jakbar.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis banding Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Tonton juga video promosi DIKSIKU TV di bawah ini :

Loading

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu
Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat
Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri
HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WITA

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WITA

Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05 WITA

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027

Rabu, 16 September 2026 - 23:53 WITA

Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 3 September 2026 - 23:31 WITA

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:37 WITA

Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA