Ulama Jelaskan Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan

- Editor

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ulama Jelaskan Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan (int)

i

Ulama Jelaskan Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Perdebatan mengenai hukum mengeluarkan mani di luar vagina (al-‘azl) kembali menjadi perhatian di kalangan umat Islam. Metode yang juga dikenal sebagai coitus interruptus ini kerap dipertanyakan pasangan suami istri yang ingin menunda kehamilan karena alasan ekonomi, kesehatan, hingga kesiapan mental.

Dalam literatur fikih, praktik al-‘azl telah lama dibahas para ulama. Penjelasan ini di antaranya tertuang dalam Fiqih Islam wa Adillatuh karya Syekh Wahbah az-Zuhayli, yang menyebut bahwa pendapat ulama mengenai hukum al-‘azl tidak bersifat tunggal.

Syekh Wahbah az-Zuhayli menjelaskan bahwa sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menilai praktik tersebut makruh. Pandangan itu merujuk pada hadis riwayat Muslim dari Aisyah RA, yang menyebut al-‘azl sebagai perbuatan “pembunuhan samar”. Meski demikian, larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih, yaitu tidak berdosa bila dilakukan namun lebih baik dihindari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kutipan kitab tersebut dijelaskan:

Baca Juga :  Berburu Gayung, Tradisi Emak-Emak Bugis Peringati 10 Muharram

“Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal… Namun Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya banyaknya kesulitan akibat banyaknya anak.”

Syekh Wahbah menambahkan bahwa penggunaan kontrasepsi modern seperti pil KB atau alat pencegah kehamilan lainnya diperbolehkan, selama pemakaiannya bersifat sementara dan tidak menutup peluang kehamilan secara permanen.

Hadis lain yang menunjukkan adanya ruang kebolehan praktik al-‘azl juga diriwayatkan dari Jabir RA. Dalam Bulughul Maram disebutkan bahwa para sahabat melakukan al-‘azl pada masa Rasulullah SAW ketika wahyu masih turun, dan Nabi tidak memberikan larangan tegas.

“Kami biasa melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah SAW… Jika itu dilarang, tentu Al-Qur’an melarang kami,” demikian bunyi hadis tersebut.

Meski begitu, perbedaan pendapat ulama tetap muncul karena adanya beberapa riwayat yang memberi kesan larangan sementara praktik sahabat menunjukkan kebolehan.

Imam Al-Ghazali menjadi salah satu ulama yang memberikan pandangan lebih longgar. Ia menilai bahwa al-‘azl dapat dibolehkan ketika terdapat alasan kuat, seperti risiko kesehatan, tekanan ekonomi, atau kekhawatiran munculnya beban berat akibat banyaknya anak. Pertimbangan ini dianggap selaras dengan prinsip pencegahan mudarat dalam syariat.

Baca Juga :  Seru dan Edukatif, TK Islam Athirah Racing Centre Gelar Kegiatan Fun Cooking

Dalam konteks modern, sejumlah ulama kontemporer menilai alasan yang dikemukakan Al-Ghazali semakin relevan, terutama berkaitan dengan kebutuhan kesehatan, pendidikan, hingga tekanan ekonomi keluarga. Karena itu, perencanaan kehamilan melalui al-‘azl atau metode kontrasepsi lain dianggap bagian dari upaya menjaga kemaslahatan.

Para ulama juga menekankan pentingnya persetujuan bersama antara suami dan istri, karena hak memperoleh keturunan merupakan hak kedua belah pihak.

Secara umum, praktik al-‘azl berada pada wilayah mubah hingga makruh, bergantung pada tujuan dan kondisi pasangan. Selama tidak menimbulkan mudarat dan dilakukan atas dasar kesepakatan, metode ini dinilai tidak haram dan dapat menjadi bagian dari perencanaan keluarga yang bertanggung jawab.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Banjir di Bone, Disdik Arahkan Pembelajaran Daring Sementara
Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian
Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi
Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat
Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari
Kembali Berduka, Jaksa Fungsional Kejari Sinjai Meninggal Dunia
Malam Mencekam di Bekasi Timur, KA Tabrak KRL hingga Perjalanan Terganggu
Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WITA

Hujan Deras Picu Banjir di Bone, Disdik Arahkan Pembelajaran Daring Sementara

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:43 WITA

Komdigi Murka! Video Amien Rais Soal Prabowo dan Teddy Penuh Ujaran Kebencian

Kamis, 30 April 2026 - 20:53 WITA

Kasus Penganiayaan Balita Gegerkan Aceh, Daycare Baby Preneur Beri Klarifikasi Resmi

Kamis, 30 April 2026 - 19:07 WITA

Polemik Gerbong Wanita di Tengah KRL, Menteri PPPA Akui Kurang Tepat

Kamis, 30 April 2026 - 07:14 WITA

Meski Ditutup Sementara, Ribuan Dapur MBG Tetap Terima Insenfif Rp 6 Juta per Hari

Selasa, 28 April 2026 - 20:46 WITA

Kembali Berduka, Jaksa Fungsional Kejari Sinjai Meninggal Dunia

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WITA

Malam Mencekam di Bekasi Timur, KA Tabrak KRL hingga Perjalanan Terganggu

Senin, 27 April 2026 - 08:38 WITA

Banyak Pengelola SPPG Ngaku Tak Tahu SOP, BGN: Itu Alasan Lama

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA