Dua Pria Diciduk di Bone, Sabu Rp200 Ribu Batal Dikonsumsi

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone pada Rabu (26/11) lalu. (ist)

i

Dua pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone pada Rabu (26/11) lalu. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AD dan PD di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Penangkapan dilakukan setelah tim menemukan satu sachet kecil sabu yang disimpan dalam pipet plastik berwarna kuning. Kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan.

Plt Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, AD dan PD mengaku memperoleh sabu tersebut seharga Rp200.000 melalui metode tempel dari sebuah akun WhatsApp bernama TPL. Keduanya menyatakan barang itu akan digunakan bersama.

“Sabu tersebut belum sempat dikonsumsi karena keduanya lebih dulu diamankan oleh anggota. Berdasarkan pengakuan para pelaku serta temuan barang bukti, keduanya langsung dibawa untuk proses penyelidikan lanjutan,” ujar Ipda Andi Syarifuddin.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Pemeriksaan urine terhadap AD dan PD juga menghasilkan positif mengandung narkotika.

Baca Juga :  Tragis! Wanita di Bone Dihabisi Brutal, Pelaku Nyamar Jadi Penolong

“Status keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan jumlahnya nol koma sekian gram, dan keduanya direkomendasikan menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNNK Bone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AD dan PD disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Loading

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA