DIKSIKU.com, Jogja – Kontestan ajang Indonesian Idol 2025 yang masuk jajaran enam besar, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau dikenal dengan nama Piche Kota, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, AKP Rio Penggabean, menyampaikan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa korban serta sejumlah saksi terkait.
“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Korban dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan,” kata Rio Penggabean, Kamis (15/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan peristiwa dugaan pemerkosaan itu dilaporkan terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua pada Minggu (11/1). Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang terlapor, termasuk Piche Kota.
Menurut Astawa, dugaan keterlibatan Piche Kota masih terus didalami oleh penyidik melalui serangkaian langkah penyelidikan yang sedang berjalan.
“Semua informasi yang berkembang saat ini masih kami dalami secara menyeluruh,” ujar Astawa.
Berdasarkan hasil awal penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan para terlapor diduga mengonsumsi minuman keras bersama. Korban diduga mengalami kekerasan seksual dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.
Astawa menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan prosedur penegakan hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, khususnya karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Setiap dugaan pelanggaran hukum terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan bijak dalam menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Ia meminta publik untuk menghormati hak dan privasi korban serta tidak menyebarkan identitas yang dapat berdampak pada kondisi psikologisnya.
“Kami menjamin proses hukum berjalan profesional dan tanpa pandang bulu. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” pungkas Astawa.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Rahmah M.
Sumber Berita : detik.com



















