DIKSIKU.com, Bulukumba – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp240 juta, usai menguak dugaan korupsi yang menyeret Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketapang) Kabupaten Bulukumba.
Hal itu disampaikan Kapolres Bulukumba AKBP Supryanto melalui Kasat Reskrim AKP Abustam melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (31/10/2023) siang.
“Terkait dugaan korupsi bantuan program pangan lestari (P2L),” kata AKP Abustam.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Dodie Ramaputra menjelaskan dugaan korupsi Bantuan P2L Distanketapang Bulukumba itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Iptu Dodie menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bulukumba ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dari fakta penyelidikan, kata Iptu Dodie, terduga pelaku AAM melakukan pemotongan anggaran sebanyak Rp20 juta terhadap 12 Kelompok Wanita Tani (KWT).
“Pengungkapan dari proses penyelidikan membuat terduga pelaku melalui keluarganya bersedia melakukan pengembalian uang negara, dengan menyetorkan langsung ke Kas Daerah. Proses ini terlaksana melalui kerjasama dan koordinasi Kepolisian dengan Inspektorat selaku APIP,” papar Iptu Dodie.
Iptu Dodie melanjutkan, perkara korupsi tentu tidak terlepas dari kerugian negara. Namun jika yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara (recovery aset), maka kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Kecuali pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur,” sebut Kanit Tipidkor. Dengan dikembalikannya uang tersebut, maka kasus ini dihentikan.
Secara umum dalam pelaksanaan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) terdiri dari komponen sarana perbenihan, demplot, pertanaman dan sarana pasca panen. Yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan peningkatan pendapatan. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah