Kaharman Oknum Satpol PP Bone Pembunuh IRT Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Editor

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaharman menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (5/6). (ist)

i

Kaharman menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (5/6). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kaharman alias Aso (32) pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) bernama Hj Dahliah (50) di Jalan Ahmad Yani, Kota Watampone, Kabupaten Bone beberapa waktu lalu, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone pada Rabu (5/6/2024) siang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menilai Kaharman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian, sehingga dituntut dakwaan primair.

“Kami tuntut pidana penjara seumur hidup, dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Kasi Intel Kejar Bone dalam keterangan resminya yang diterima media ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaharman dituntut penjara seumur hidup berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan, di mana terdapat hal-hal yang memberatkannya.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

“Perbuatan terdakwa sadis, menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak terdapat hal-hal yang meringankan,” ujarnya.

Dalam persidangan itu kata Andi Hairil, pihaknya juga menuntut barang bukti beberapa perhiasan emas milik korban dikembalikan kepada saksi selaku anak korban.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, lanjut Andi Hairil, Majelis Hakim yang diketuai Muswandar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Terdakwa melalui penasehat hukumnya secara lisan meminta keringanan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” imbuh Andi Hairil.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis (20/6/2024) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diberitakan, pembunuhan Hj Dahliah terjadi pada Jumat (10/11/2023) lalu, dan kasus inipun sempat menggegerkan masyarakat Bone lantaran korban tewas dengan kondisi mengenaskan.

Baca Juga :  Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan MA, Hukuman Mati Berubah Penjara Seumur Hidup

Jari tangan kiri korban terputus, mengalami luka terbuka pada leher bagian belakang hingga leher bagian depan, luka terbuka pada pipi sebelah kanan dan luka terbuka pada punggung.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Tim Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Bone berhasil mengungkap identitas pelaku yang diketahui bernama Kaharman alias Aso.

Kaharman yang berprofesi sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Bone dibekuk saat sedang dinas jaga di rumah jabatan Bupati Bone pada Rabu (16/11/2023) malam, atau 6 hari setelah kejadian.

Polisi terpaksa menghadiahinya timah panas pada bagian kaki sebelah kanan, lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA