DIKSIKU.com, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan puluhan ribu pemberi pinjaman. Hasil penyelidikan menemukan indikasi kuat penggunaan proyek fiktif untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perusahaan diduga memanipulasi data peminjam lama untuk menciptakan proyek seolah-olah baru. Data tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada calon investor tanpa proses konfirmasi maupun verifikasi.
“PT DSI menggunakan data borrower yang sudah ada, lalu dilekatkan pada proyek fiktif. Seakan-akan proyek tersebut nyata dan membutuhkan pendanaan,” ujar Ade Safri di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, praktik ini membuat para lender tergiur menanamkan modal karena ditawarkan peluang investasi dengan imbal hasil tinggi. Skema tersebut berjalan hingga akhirnya korban tidak dapat menarik dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.
“Masalah mulai muncul saat jatuh tempo. Penarikan dana tidak bisa dilakukan, baik modal maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi tindak pidana lain, mulai dari dugaan penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim mencatat, sedikitnya 15 ribu pemberi pinjaman menjadi korban dalam perkara ini. Adapun nilai kerugian sementara berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp2,4 triliun dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Angka tersebut masih sementara dan bisa berkembang sesuai hasil penyidikan lanjutan,” pungkas Ade Safri.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah



















