Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (int)

i

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan puluhan ribu pemberi pinjaman. Hasil penyelidikan menemukan indikasi kuat penggunaan proyek fiktif untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perusahaan diduga memanipulasi data peminjam lama untuk menciptakan proyek seolah-olah baru. Data tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada calon investor tanpa proses konfirmasi maupun verifikasi.

“PT DSI menggunakan data borrower yang sudah ada, lalu dilekatkan pada proyek fiktif. Seakan-akan proyek tersebut nyata dan membutuhkan pendanaan,” ujar Ade Safri di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, praktik ini membuat para lender tergiur menanamkan modal karena ditawarkan peluang investasi dengan imbal hasil tinggi. Skema tersebut berjalan hingga akhirnya korban tidak dapat menarik dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.

“Masalah mulai muncul saat jatuh tempo. Penarikan dana tidak bisa dilakukan, baik modal maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen,” katanya.

Baca Juga :  Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi tindak pidana lain, mulai dari dugaan penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim mencatat, sedikitnya 15 ribu pemberi pinjaman menjadi korban dalam perkara ini. Adapun nilai kerugian sementara berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp2,4 triliun dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Angka tersebut masih sementara dan bisa berkembang sesuai hasil penyidikan lanjutan,” pungkas Ade Safri.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA