Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel, Satresnarkoba Polres Bone Identifikasi 295 Pengguna

- Editor

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sistem tempel, Selasa (30/12). (Diksiku/Idhul)

i

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sistem tempel, Selasa (30/12). (Diksiku/Idhul)

DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem tempel yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Jaringan tersebut diketahui menggunakan akun Instagram bernama Rebonecity dan beroperasi di wilayah Kabupaten Bone.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Bone yang telah memantau aktivitas jaringan tersebut dalam kurun waktu tertentu. Penindakan dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Serigala, Kabupaten Bone.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial SD dan JM. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua saset sabu sebagai barang bukti awal.

“Jaringan ini menjalankan peredaran sabu dengan sistem tempel yang dikendalikan melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Pola transaksinya cukup rapi dan terstruktur,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, saat konferensi pers di Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025) siang.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa akun Instagram Rebonecity berfungsi sebagai pusat pengendali distribusi. Pemesanan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp, sementara pembayaran menggunakan transfer bank ke rekening yang bukan atas nama pelaku. Rekening tersebut diketahui milik pihak lain yang terdata berasal dari wilayah Sumatra.

Baca Juga :  Gasak Uang Receh, Kabur Tinggalkan Motor, Meringkuk di Penjara

Selain itu, nomor WhatsApp yang digunakan dalam transaksi mayoritas merupakan nomor luar negeri, yang sengaja dipakai untuk menyamarkan identitas pelaku dan menyulitkan pelacakan oleh aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai admin akun Instagram Rebonecity. Penyelidikan lanjutan mengarah ke Kelurahan Bukaka, tempat petugas kembali mengamankan dua terduga lainnya, yakni PR alias “Ku” dan DN.

Dari pemeriksaan ponsel yang diamankan, penyidik memastikan perangkat tersebut digunakan untuk mengelola akun Rebonecity dengan sistem admin yang dibagi berdasarkan wilayah kecamatan. Jaringan ini diketahui telah menjangkau lima kecamatan di Kabupaten Bone.

Pendalaman data digital juga menemukan hampir 300 nomor WhatsApp pelanggan tersimpan di perangkat admin. Nomor-nomor tersebut tersimpan lengkap dengan identitas kontak dan menjadi bagian dari jaringan transaksi sabu yang dijalankan secara daring.

“Di HP admin Rebonecity yang kami sita ini, ada sebanyak 295 kontak yang sering bertransaksi dengan Rebonecity, dan kami sudah identifikasi semuanya,” pungkasnya.

“Jadi kami minta kepada 295 kontak itu untuk berhenti menggunakan sabu. Karena kalau tidak, pasti kami tangkap. Kalian sudah terindentifikasi,” imbaunya.

Baca Juga :  Apresiasi BNNP Sulsel, Eka Handayani Minta Kasus Bandar Sabu di Bone Diatensi

Berdasarkan analisis sampel transaksi selama lima bulan, penyidik memperkirakan jaringan ini telah melakukan transaksi sekitar Rp 100 juta hingga Rp 300 transaksi, meskipun para terduga mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua bulan.

“Sabu diperoleh melalui sistem tempelan juga dari luar wilayah Bone, yang terjauh Kabupaten Barru, kemudian diedarkan kembali ke sejumlah titik di daerah Bone dengan sistem tempel,” ungkapnya.

Total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut sebanyak 18 saset sabu, baik dari penangkapan awal maupun hasil pengembangan. Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif narkotika jenis sabu.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Bone masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai penempel dan pengendali alur transaksi.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan yang memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru