DIKSIKU.com, Bone – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone mengamankan seorang pria berinisial RP (61), petani asal Desa Wanuawaru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang pemuda bernama Suradi (27).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.05 Wita di Dusun Hetei, Desa Wanuawaru. Korban mengalami luka cukup serius akibat tebasan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Tenriawaru.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita di wilayah Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, berikut barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya,” ujar AKP Alvin, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Alvin, kejadian bermula saat pelaku berjalan pulang dari sawah menuju rumahnya. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba menghadang dan memukul pelaku menggunakan ember. Tak berhenti di situ, korban juga memukul wajah pelaku serta mencekiknya.
Merasa terancam, pelaku kemudian mengeluarkan badik yang dibawanya dan menebas korban pada bagian pinggang belakang. Akibat tebasan tersebut, korban mengalami luka terbuka sepanjang sekitar 7 sentimeter dan lebar 3 sentimeter.
“Korban langsung dirujuk ke RS Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Alvin.
Lebih lanjut, AKP Alvin mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya telah memiliki konflik pribadi terkait persoalan lahan. Dugaan sementara, permasalahan tersebut menjadi pemicu terjadinya aksi penganiayaan.
Setelah menerima laporan, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami motif dan melengkapi berkas perkara,” tambah AKP Alvin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah



















