Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria 61 tahun pelaku penganiayaan yang diamankan Polres Bone. (ist)

i

Pria 61 tahun pelaku penganiayaan yang diamankan Polres Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone mengamankan seorang pria berinisial RP (61), petani asal Desa Wanuawaru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang pemuda bernama Suradi (27).

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.05 Wita di Dusun Hetei, Desa Wanuawaru. Korban mengalami luka cukup serius akibat tebasan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Tenriawaru.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 Wita di wilayah Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, berikut barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya,” ujar AKP Alvin, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Oknum Dosen Unim Bone Diringkus Polisi Karena Sabu

Menurut AKP Alvin, kejadian bermula saat pelaku berjalan pulang dari sawah menuju rumahnya. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba menghadang dan memukul pelaku menggunakan ember. Tak berhenti di situ, korban juga memukul wajah pelaku serta mencekiknya.

Merasa terancam, pelaku kemudian mengeluarkan badik yang dibawanya dan menebas korban pada bagian pinggang belakang. Akibat tebasan tersebut, korban mengalami luka terbuka sepanjang sekitar 7 sentimeter dan lebar 3 sentimeter.

“Korban langsung dirujuk ke RS Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Alvin.

Lebih lanjut, AKP Alvin mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya telah memiliki konflik pribadi terkait persoalan lahan. Dugaan sementara, permasalahan tersebut menjadi pemicu terjadinya aksi penganiayaan.

Baca Juga :  Naas, Empat Pelaku Narkoba di Bone Dibekuk Gegara Knalpot Brong

Setelah menerima laporan, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami motif dan melengkapi berkas perkara,” tambah AKP Alvin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru