BPK Bongkar 1.600 Pendamping PKH Double Job, Ratusan Diminta Kembalikan Gaji

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (int)

i

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lebih dari 1.600 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga merangkap pekerjaan. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).

“Temuan BPK itu ada 1.600 lebih pendamping PKH yang rangkap pekerjaan pada saat mereka masih berstatus honorer, sebelum menjadi ASN PPPK,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul.

Baca Juga :  DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Sosial melakukan proses verifikasi. Hasilnya, sekitar 800 pendamping PKH dinyatakan terverifikasi memiliki pekerjaan rangkap, sementara sisanya tidak terbukti.

Menurut Gus Ipul, dari sekitar 800 pendamping yang terverifikasi, lebih dari 100 orang masuk kategori pelanggaran berat karena menjalankan pekerjaan lain secara penuh sehingga mengganggu tugas utama sebagai pendamping PKH. Sementara sebagian lainnya hanya bekerja secara paruh waktu atau freelance dan dinilai tidak mengurangi jam kerja mereka sebagai pendamping.

Baca Juga :  Pemain U-17 Momentum Kebangkitan Timnas Indonesia

“Kalau mengurangi jam kerja mereka sebagai pendamping, ini yang sekarang sedang diproses untuk pengembalian uangnya,” katanya.

Ia menambahkan, proses tindak lanjut terhadap kasus pendamping PKH yang merangkap pekerjaan berjalan sesuai rencana dan turut dipantau oleh BPK. Data rinci terkait penanganan kasus tersebut akan dimuat dalam rencana aksi (action plan) Kementerian Sosial.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat
Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri
HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun
Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya
Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar
Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas
MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 3 September 2026 - 23:31 WITA

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:37 WITA

Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:38 WITA

Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:05 WITA

Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Berita Terbaru