DIKSIKU.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK menyebut laporan tersebut tidak diproses karena perkara yang berkaitan dengan amplop tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Salah satu ketentuannya menyebut laporan gratifikasi dapat ditolak apabila objek yang dilaporkan telah berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
“Suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin juga membenarkan bahwa laporan Raja Juli telah ditolak karena perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula setelah Raja Juli mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan meminta ajudannya mengembalikannya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 melalui pertemuan yang difasilitasi aparat kepolisian di Kuantan Singingi. Ia juga menunjukkan bukti tanda terima pengembalian amplop tersebut.
Setelah itu, Raja Juli melaporkan peristiwa tersebut ke KPK sebagai laporan penolakan gratifikasi pada 3 Juli 2026. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena KPK telah lebih dulu menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
KPK Temukan Uang Diduga Berkaitan dengan Kasus
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi.
KPK menyebut uang yang diamankan berupa SGD 12 ribu atau sekitar Rp168 juta dari Juprizal serta uang tunai Rp15 juta dari saksi lainnya, Fahdiansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing.
“Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk kaitannya dengan amplop yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.
Suhardiman Jadi Tersangka Dugaan Suap
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap pada 1 Juli 2026. Ia diduga menerima pemberian berupa kendaraan mewah terkait pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi teknis alih fungsi kawasan hutan.
Kewenangan penerbitan izin alih fungsi hutan berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam memberikan rekomendasi teknis.
Suhardiman sebelumnya membantah mengetahui isi maupun pihak yang memberikan amplop tersebut.
“Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya,” kata Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detik.com




















