DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

- Editor

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

i

Suasana sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

DIKSIKU.com,  Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disertai aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Soedeson memastikan aturan tersebut tidak boleh menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang terhadap harta milik masyarakat.

Menurut politikus Partai Golkar itu, mekanisme penyitaan maupun perampasan aset nantinya perlu melibatkan lembaga peradilan. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum dan dapat diawasi.

“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” kata Soedeson saat dihubungi, Selasa (8/9).

Baca Juga :  Harta Capai Rp 724 Triliun, Ini Sosok Terkaya di Indonesia 2025

Ia mengatakan Komisi III DPR tengah merumuskan sejumlah ketentuan yang dapat mempersempit ruang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan UU Perampasan Aset.

Soedeson juga menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus dibedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja.

Ia mencontohkan persoalan perpajakan. Menurutnya, wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak semestinya langsung dikenai perampasan aset.

“Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujarnya.

Sebaliknya, mekanisme perampasan aset harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan kejahatan finansial secara sengaja dan terorganisir, terutama apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara.

Baca Juga :  Dewas KPK Pastikan Firli Bahuri Diproses Secara Etik

Soedeson menyebut sejumlah praktik yang dapat masuk dalam kategori tersebut, antara lain transfer pricing, penghindaran pajak, hingga pembukuan ganda.

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tuturnya.

Ia menambahkan, prinsip utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah memastikan pemberantasan kejahatan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat. Mekanisme pengawasan melalui lembaga peradilan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : CNN

Berita Terkait

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri
HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun
Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya
Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar
Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas
MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 3 September 2026 - 23:31 WITA

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:37 WITA

Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Polda Metro Jaya Larang Demo di Bundaran HI, Ini Alasannya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:38 WITA

Karhutla Meluas di Kalimantan, Anggota DPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290,9 Miliar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:05 WITA

Catat! 17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Berita Terbaru