DIKSIKU.com, Jakarta – Sebanyak 17 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dijatuhi sanksi disiplin setelah ditemukan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dari 17 pegawai tersebut, satu orang diberhentikan, sementara lima lainnya direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat dan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan para pegawai tersebut dinilai melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai PNS di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia merinci, satu pegawai dijatuhi hukuman pemberhentian, lima orang direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
“Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan sanksi,” lanjutnya.
Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 memuat sejumlah larangan bagi PNS. Di antaranya penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.
Dalam aturan tersebut, hukuman disiplin dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
Adapun hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Rudi tidak mengungkap identitas 17 pegawai yang telah dikenai sanksi tersebut.
Fasilitas Mewah Dibongkar
Kasus ini mencuat setelah Kemenimipas membongkar fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong dan menyoroti keberadaan fasilitas mewah yang disebut tidak berizin.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran diperlukan agar fasilitas tersebut tidak kembali disalahgunakan.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Komisi XIII DPR meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi untuk mendukung proses penyidikan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pencatatan barang penting dilakukan agar seluruh properti yang dikeluarkan dari hunian mewah tersebut memiliki data yang jelas.
“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke, Rabu (30/9/2026).
Polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong tersebut juga berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dari jabatannya.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : CNN




















