DIKSIKU.com, Serang – Satreskrim Polres Serang menangkap seorang dukun berinisial DU (31), warga Curug, lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang wanita bersuami.
SI (31) dicabuli saat menjalani pengobatan alternative kepada DU, karena menderita sakit di bagian bahu.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal.
“Jadi, sebelumnya korban mengalami sakit bagian bahu, kemudian menemui pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat (19/1/2023).
Andi menjelaskan korban menjalani pengobatan alternatif sebanyak empat kali dengan pelaku. Menurutnya, perbuatan pencabulan yang menimpa SI terjadi pada pengobatan keempat.
Kejadian bermula ketika pelaku meminta korban melepaskan seluruh pakaiannya. Setelah itu, pelaku membawa korban untuk menjalani ritual mandi kembang tujuh rupa.
Seusai mandi kembang, kata AKP Andi pelaku mengajak korban untuk bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit.
“Tanpa sadar korban menuruti permintaan dari pelaku,” kata dia.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu semua yang telah terjadi.
“Namun, sebelum korban pulang diminta untuk membayar pengobatan sebesar Rp 450 ribu,” tuturnya.
AKP Andi menegaskan sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan semua perbuatan yang dilakukan dukun DU.
“Korban menceritakan perbuatan cabul kepada suaminya. Setelah mengetahui itu, pihak keluarga membuat laporan ke Mapolres Serang,” tutur dia.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : JPNN.com