Tegas! WHO Larang Penggunaan Vape Mengandung Perasa di Seluruh Dunia

- Editor

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi. (int)

i

foto ilustrasi. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Vape alias rokok elektrik sering dianggap lebih aman dibanding rokok tembakau biasa. Akibatnya, banyak orang yang beralih ke rokok elektrik karena percaya dapat menghindarinya dari risiko penyakit jantung dan kanker yang berhubungan dengan penggunaan rokok tembakau, seperti rokok kretek dan rokok filter.

Namun, apakah benar bahaya vape lebih rendah dibandingkan dengan rokok tembakau?

Pada Desember 2023, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape yang mengandung perasa di seluruh dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah serangkaian penelitian dan pertimbangan mendalam tentang dampak kesehatan dari produk vape berperasa. Berikut adalah beberapa alasan utama di balik keputusan penting ini.

  1. Meningkatnya Penggunaan Vape di Kalangan Remaja

Salah satu alasan utama pelarangan ini adalah peningkatan dramatis penggunaan vape berperasa di kalangan remaja.

Vape dengan berbagai rasa yang menarik, seperti buah-buahan dan permen, telah menarik minat generasi muda (remaja), yang sebelumnya tidak tertarik dengan produk nikotin.

Baca Juga :  Lawan Rasa Takut dan Bangkit Dari Kegagalan Dengan Belief System

Ini menimbulkan kekhawatiran tentang kesehatan jangka panjang dan potensi ketergantungan nikotin di usia dini.

  1. Risiko Kesehatan yang Belum Diketahui

Meskipun vaping dianggap sebagai alternatif yang lebih sehat daripada merokok, masih banyak pertanyaan mengenai dampak jangka panjangnya.

Studi telah menunjukkan bahwa zat kimia yang digunakan untuk menciptakan rasa dalam vape dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru dan sistem pernapasan.

Selain itu, ada kekhawatiran tentang bagaimana zat-zat ini dapat berinteraksi dengan nikotin dan bahan kimia lainnya dalam vape.

  1. Pemasaran yang Menyesatkan

WHO juga menyoroti masalah pemasaran vape berperasa yang sering kali menyesatkan. Produk-produk ini sering dipromosikan sebagai pilihan yang lebih sehat atau sebagai alat untuk membantu berhenti merokok.

Namun, klaim ini belum sepenuhnya didukung oleh bukti ilmiah, dan ada kekhawatiran bahwa pemasaran semacam itu dapat menyesatkan konsumen, terutama remaja, tentang risiko sebenarnya dari vaping.

  1. Tekanan Internasional untuk Regulasi yang Lebih Ketat
Baca Juga :  Pasangan Anies - Muhaimin Mantap Daftar ke KPU 19 Oktober

Keputusan ini juga merupakan respons terhadap tekanan internasional untuk regulasi yang lebih ketat terhadap industri vape.

Banyak negara telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi atau melarang produk vape berperasa karena kekhawatiran yang sama.

Dengan langkah ini, WHO bertujuan untuk mendorong pendekatan yang lebih seragam dan ketat terhadap regulasi vape di seluruh dunia.

Pelarangan vape dengan perasa oleh WHO menandai titik balik penting dalam perjuangan melawan peningkatan penggunaan nikotin di kalangan generasi muda.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi daya tarik vape bagi remaja dan mengurangi risiko kesehatan jangka panjang yang terkait dengan produk ini.

Sebagai tanggung jawab global, keputusan ini mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk merevisi kebijakan mereka terhadap produk vape dan melindungi kesehatan masyarakat.

Itulah alasan utama di balik keputusan WHO Melarang Penggunaan Vape dengan Perasa di Seluruh Dunia.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Dari Akar Rumput, Riswan Rusandy Bangun Gerakan Moral dan Kepemudaan di Bone
MLM Resmi Dilarang Jualan di Shopee dan Tokopedia, Aturan Baru Diteken Pemerintah
ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng
KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul
Skandal Narkoba di Polres Bone, Publik Dorong Tes Urine Rutin Bagi Aparat
Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi
ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun
Kuasa Hukum Bantah Denada Telantarkan Anak, Klaim Nafkah Tetap Mengalir

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:01 WITA

MLM Resmi Dilarang Jualan di Shopee dan Tokopedia, Aturan Baru Diteken Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:11 WITA

ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:19 WITA

KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:02 WITA

Skandal Narkoba di Polres Bone, Publik Dorong Tes Urine Rutin Bagi Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:16 WITA

Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WITA

ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:44 WITA

Kuasa Hukum Bantah Denada Telantarkan Anak, Klaim Nafkah Tetap Mengalir

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:48 WITA

176 Kepsek Diganti Sekaligus, Disdikbud Kaltim Diserbu Tuduhan Langgar Prosedur

Berita Terbaru