DIKSIKU.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya dalam hal pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Dalam kurung waktu 6 bulan, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 22.150 pelaku barang haram tersebut.
“Upaya penindakan ini dilakukan sejak 21 September 2023-13 Maret 2024,” ujar Kasatgas P3GN Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Rabu (13/3/24).
Namun kata Asep, dari total tersangka yang berhasil ditangkap itu, hanya 18.100 yang menjalani hukuman pidana.
“4.050 tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi,” terangnya.
Ia mengklaim, penangkapan tersebut setara dengan menyelamatkan 21.224.014 anak bangsa selama enam bulan terakhir. Hal itu dapat dilakukan dari penindakan 14.932 laporan polisi.
Dari penindakan enam bulan tersebut, penyidik menyita Sabu 2,89 ton; ekstasi 1.034.524 butir; ganja 1,52 ton; kokain 8,64 kg; tembakau gorila 128,5 kg; ketamin 24,8 kg; heroin 86 gram; dan obat keras 4.941.370 butir.
“Sementara itu, untuk penindakan sejak 7 Januari-3 maret terdapat 10 kasus menonjol,” tandasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah