DIKSIKU.com, Bone – Pengembangan kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bone Polda Sulsel kembali membuahkan hasil.
Dua budak narkoba berhasil diringkus pada Senin (15/4/2024) dini hari, sekira pukul 04.00 Wita.
Adalah AM (66) warga Desa Passippo, Kecamatan Palakka, dan K warga Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riatttang Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap atas pengembangan kasus pelaku A yang terlebih dahulu ditangkap.
“A mengaku kalau sabu yang sebelumnya diserahkan kepada saudara H, diperoleh dari saudara AM. Hal tersebut pun dibenarkan oleh saudara AM,” kata AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (15/4) sore.
Dari penangkapan AM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan saat menggeledah rumah AM.
“Barang itu ditemukan di balik silicon handphone yang berada dalam kamar rumah pelaku,” tukasnya.
Kepada polisi, AM pun mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari saudara K yang beralamat Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Kemudian seketika itu dilakukan pengembangan dan kami berhasil mengamankan saudara K di Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tepatnya di pinggir jalan,” ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebanyak Rp1.700.000 di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
“Diakui pelaku K bahwa uang itu merupakan sisa dari hasil penjualan sabunya,” tandasnya.
Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini :
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah