DIKSIKU.com, Bone – Seorang pelajar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Pelajar tersebut berinisial AN (18), siswa kelas III SMK 1 Watampone yang beralamat Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
AN ditangkap pada Rabu (1/5/2024), atas pengembangan kasus penangkapan pelaku SH di Desa Laliddong, Kecamatan Barebbo yang ditangkap di hari yang sama.
“Awalnya kami menangkap pelaku SH. Dari hasil interogasi diketahui sabu dalam penguasaannya itu diperoleh dari tangan AN atas suruhan SD,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (2/5/2024).
Mendengar pengakuan SH, polisi bergerak cepat membekuk AN dan SD, dan mengamankan 1 paket sabu ukuran sedang dari pelaku AN.
“Sabu tersebut sebagian telah dijual AN kepada pelaku SH, atas perantara SD seharga Rp300 ribu,” kata AKP Yusriadi.
Kepada polisi, AN mengaku barang haram tersebut diperolehnya dengan cara dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kampung Letta Tanah, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone seharga Rp 2.300.000.
“Sisanya itulah yang kami temukan dalam penguasaan pelaku,” terang perwira bertanda pangkat 3 balok itu.
Kini ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut.
Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini :
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah