DIKSIKU.com, Bone – Warga Desa Wanuawaru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone berinisial S (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Bone pada Sabtu, 19 Mei 2024 lalu, sekira pukul 15.00 Wita.
Dari penangkapan pria berinisial S ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 sachet sabu ukuran sedang, 1 unit handphone merk Oppo warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, sabu ukuran sedang itu tersimpan dalam plastik klip bening, yang pada saat penangkapan berada dalam genggaman tangan sebelah kanan pelaku.
“Dari interogasi, pelaku mengakui kalau sabu itu diperoleh dengan cara dibeli langsung dari tangan pelaku J, seharga Rp1.500.000,” kata AKP Yusriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (26/5/2024).
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Bone beserta barang buktinya.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah