Dua Budak Sabu di Bone Kembali Diciduk Polisi Gegara Pembeli Buka Mulut

- Editor

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku Narkoba berinisial M dan J yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone.

i

Dua pelaku Narkoba berinisial M dan J yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone.

DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone kembali menangkap dua pelaku sabu, hasil pengembangan kasus Narkoba dengan pelaku JS yang ditangkap beberapa hari lalu.

Usai mendapat pengakuan JS terkait asal sabu yang dimilikinya, Satresnarkoba Polres Bone berhasil membekuk pria berinisial M alias A (34).

M ditangkap di dalam rumah BTN Baruga Macanang, Jalan Dr  Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Senin (10/6/2024) malam, sekira pukul 23.00 Wita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data kependudukan, pelaku M beralamat Jalan Pepaya Lorong 1, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Sekali Tepuk, Satresnarkoba Polres Bone Giring 5 Pelaku Narkoba ke Penjara

“Dari penggeledahan, ditemukan 1 buah pembungkus rokok merek surya gudang garam kecil yang di dalamnya terdapat 1 sachet berisi kristal bening (sabu) ukuran kecil, yang ditemukan di dekat tempat tidur dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, dalam keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU, Jumat (14/6).

Kepada polisi, pelaku M mengaku kalau sabu tersebut diperolehnya langsung dari tangan pelaku J Alias Y, sebanyak 1 sachet  kristal bening ukuran sedang atau 1 gram dengan harga Rp 1.400.000.

Baca Juga :  Polres Bone Bongkar Jaringan Sabu Antar Kabupaten, Dua Pelaku Diringkus

“Kami pun kembali melakukan pengembangan dan  menangkap pelaku J alias Y,” ungkapnya.

Pelaku J alias Y dibekuk di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone pada Rabu (12/6), sekitar pukul 21.30 Wita.

“Dari pelaku ini kami amankan handphone sebagai sarana pelaku berkomunikasi dalam setiap transaksinya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru