Bawaslu Bone Tegaskan 8 Imbauan Kritis Untuk KPU, Jamin Integritas dan Transparansi Pilkada 2024

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Alwi. (ist)

i

Ketua Bawaslu Alwi. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone memberikan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilihan, terutama pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bone.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 berlangsung dengan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif, efisien, dan berintegritas.

Menurut Alwi, imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di Kabupaten Bone dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Berikut adalah delapan imbauan Bawaslu Bone untuk KPU Kabupaten Bone:

  1. Rekapitulasi Terbuka: Laksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, dan hukum yang berlaku.
  2. Pengisian Formulir: Lakukan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan catat dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.
  3. Kehadiran Peserta: Hadirkan peserta rapat pleno terbuka yang meliputi:
    • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan);
    • Bawaslu Kabupaten Bone;
    • Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
    • Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone;
    • Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.
  4. Menindaklanjuti Masukan: Tindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, dan catat dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
  5. Penandatanganan Dokumen: Pastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
    • Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
    • Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih);
    • Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko);
    • Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar Perubahan Pemilih).
  6. Penyampaian Dokumen: Sampaikan dokumen beserta berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda Kabupaten Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone dalam bentuk salinan naskah asli dan salinan digital, dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  7. Informasi DPS: Sebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.
  8. Tindak Lanjut: Tindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi, dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data serta Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.
Baca Juga :  Bawaslu Sulsel Pastikan Kesiapan Tim Pengawas di Bone Hadapi Pendaftaran Calon Bupati 2024

Dengan imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Bone berharap KPU dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan integritas proses pemilihan agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. (*)

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Pangkep Siapkan 100 Dosis Vaksin Gratis, Cegah Rabies pada Anjing dan Kucing
Kalapas Cibinong Klarifikasi Ketegangan dengan Ombudsman Saat Sidak
APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda
Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur
Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape
Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat
Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen
Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:39 WITA

Pangkep Siapkan 100 Dosis Vaksin Gratis, Cegah Rabies pada Anjing dan Kucing

Senin, 28 September 2026 - 17:36 WITA

Kalapas Cibinong Klarifikasi Ketegangan dengan Ombudsman Saat Sidak

Rabu, 23 September 2026 - 10:01 WITA

APH Didesak Usut Dugaan Penjualan Emas Ilegal Asal Papua di Samarinda

Jumat, 11 September 2026 - 19:30 WITA

Hujan Turun Saat Padamkan Karhutla, Petugas Pemadam di Berau Sujud Syukur

Kamis, 10 September 2026 - 12:19 WITA

Narkotika Cair Marak, BNN Usulkan Pelarangan Total Vape

Kamis, 3 September 2026 - 21:49 WITA

Bupati Sidrap Minta APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program yang Berdampak ke Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 21:41 WITA

Jembatan Salujambu Luwu Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 93 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:55 WITA

Mayor TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Berita Terbaru