Terjerat UU Pilkada, Camat Dua Boccoe Diserahkan ke Kejaksaan, Sidang Menanti di Watampone

- Editor

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pelanggaran netralitas ASN Camat Dua Boccoe kini dilimpahkan ke Kejari Bone. (ist)

i

Kasus pelanggaran netralitas ASN Camat Dua Boccoe kini dilimpahkan ke Kejari Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kejaksaan Negeri Bone kini telah menerima tanggung jawab atas tersangka Andi Amirat Amir(56), Camat Dua Boccoe yang tersandung kasus dugaan pelanggaran Pilkada Bone.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di kantor Kejaksaan Negeri Bone, sebagai tindak lanjut proses hukum atas kasus ini.

Penyidikan menyatakan kasus Andi Amirat telah lengkap secara formil dan materil sehingga JPU melakukan Tahap II penyerahan berkas dan barang bukti dari kepolisian.

“Barang bukti yang disertakan meliputi flashdisk berisi rekaman berdurasi 3 menit 2 detik yang menunjukkan sambutan Camat Dua Boccoe, serta dokumen dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang memuat profil aparatur terkait,” kata Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  Gegara Sabu, Warga Wajo dan Sidrap Dapat Tiket Nginap di Rutan Polres Bone

Amirat dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, terkait larangan pejabat publik terlibat dalam kegiatan politik yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Meskipun demikian, JPU tidak melakukan penahanan karena syarat penahanan tidak terpenuhi sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bone Tangkap 2 Pelaku Sabu di Bajoe

Dalam tahap selanjutnya, JPU akan segera menyusun dakwaan serta melengkapi administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Watampone agar persidangan bisa segera dimulai, mengingat batas waktu penyelesaian perkara Pilkada yang singkat.

Berdasarkan laporan, dugaan pelanggaran bermula saat Amirat menghadiri kampanye pada 20 Oktober 2024 di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, yang disinyalir memberi keuntungan bagi salah satu calon pasangan kepala daerah, dan kasusnya kemudian ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru