DIKSIKU.com, Makassar – Memasuki bulan Desember, aktivitas pengawasan parkir di Kota Makassar semakin diperketat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban parkir menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, di mana lonjakan aktivitas pengguna jasa parkir diperkirakan meningkat signifikan.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu, mengungkapkan bahwa patroli intensif telah berhasil menemukan beberapa juru parkir (jukir) liar yang beroperasi tanpa identitas resmi di ruas jalan protokol yang menjadi kawasan larangan parkir.
“Tim kami mendapati jukir liar yang tengah beraktivitas di ruas jalan terlarang. Mereka langsung diberikan teguran tegas agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Yulianti, Kamis (5/12/2024).
Yulianti menambahkan bahwa prioritas utama adalah memastikan pelayanan parkir yang tertib guna mencegah kemacetan, khususnya di jalan-jalan utama seperti AP Pettarani, Sultan Alauddin, Dr Ratulangi, Ahmad Yani, dan Urip Sumoharjo. Area ini, sesuai Perwali 64/2011, tidak diperkenankan menjadi titik parkir kendaraan.
“Penataan parkir yang baik adalah kunci untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang dan melaporkan jukir tanpa identitas,” tegasnya.
Untuk memastikan transparansi dan profesionalisme, jukir resmi Perumda Parkir Makassar dilengkapi dengan atribut berupa rompi, ID card, dan karcis resmi.
Masyarakat yang menemukan jukir liar atau aktivitas parkir tak bertanggung jawab dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center/WA di nomor 081142668899, lengkap dengan bukti berupa foto atau video.
Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh TRC untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan.
“Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana perparkiran yang tertib dan aman selama periode sibuk ini,” tutup Yulianti. (adv)
Penulis : Azran
Editor : Idhul Abdullah