Polres Bone Gebrak Sibulue, Dua Sachet Sabu dan Tiga Pelaku Diamankan

- Editor

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga warga Kecamatan Sibulue ditangkap karena sabu, Kabupaten Bone, Rabu (25/12). (ist)

i

Tiga warga Kecamatan Sibulue ditangkap karena sabu, Kabupaten Bone, Rabu (25/12). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sibulue. Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/12/2024) siang, sekitar pukul 11.30 WITA, di Desa Pattiro Sompe, tepatnya di pinggir jalan kawasan Mallekana.

Pelaku pertama, Hasanuddin alias Hasan bin Solo (45), tertangkap tangan menyimpan satu sachet kecil sabu di saku depan celananya.

Hanya berselang 10 menit, sekitar pukul 11.40 Wta, polisi juga mengamankan Abd Salam alias Salam bin Palaloi di lokasi yang sama. Dalam penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil sabu yang disimpan di saku samping celananya.

“Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Jamal bin Mansur seharga Rp100 ribu per sachet,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2024).

Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi langsung menangkap Jamal. Dari tangan Jamal, petugas hanya menemukan sebuah ponsel merek Vivo berwarna biru. Jamal mengakui bahwa dirinya menyerahkan sabu tersebut kepada Hasanuddin dan Abd Salam.

Lebih lanjut, Jamal mengungkapkan bahwa sabu itu ia peroleh melalui sistem tempel dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui.

Baca Juga :  Apes! Sabu Masih di Atas Meja, Satresnarkoba Polres Bone Datang Menggerebek

“Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Aswar.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sachet kecil berisi sabu, dan satu unit ponsel Vivo warna biru.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bone menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Nekat di Usia Senja, Kakek 60 Tahun di Bone Digulung Polisi Karena Sabu
Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan
Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun
Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol
Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri
Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi
Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:30 WITA

Nekat di Usia Senja, Kakek 60 Tahun di Bone Digulung Polisi Karena Sabu

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:37 WITA

Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:12 WITA

Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:55 WITA

Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri

Senin, 14 Juli 2025 - 22:53 WITA

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Berita Terbaru

menu sarapan

Nasional

Sering Sarapan Ini? Ahli Gizi: Pantas Saja Badan Cepat Loyo!

Minggu, 30 Nov 2025 - 21:27 WITA