DIKSIKU.com, Bone – Nasib apes menimpa pelaku sabu berinisial RM (37), warga Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Ia ditangkap saat menunggu pelanggan datang mengambil sabu di BTN Alfin Regency, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Minggu (4/2/2024) malam.
“Pelaku ini hendak menyerahkan 1 sachet sabu senilai Rp350 ribu kepada seseorang,” Kapolres Bone AKBP AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (6/2) malam.
Meski sempat membuang sabu tersebut untuk menghilangkan barang bukti, namun polisi menemukan sabu itu tergeletak di atas tanah tidak jauh dari lokasi RM.
“Ia mengaku sabu itu didapatkannya dari pelaku berinisial MS alias EN,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, EN pun diringkus. Dalam keterangannya EN mengaku jika dirinya sudah 2 kali menjual sabu kepada RM.
“Para pelaku bersama barang buktinya kita amankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkara lebih lanjut,” tandasnya.
Tonton video terkini DIKSIKU TV di bawah ini :

Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah