Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

- Editor

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (int)

i

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan puluhan ribu pemberi pinjaman. Hasil penyelidikan menemukan indikasi kuat penggunaan proyek fiktif untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perusahaan diduga memanipulasi data peminjam lama untuk menciptakan proyek seolah-olah baru. Data tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada calon investor tanpa proses konfirmasi maupun verifikasi.

“PT DSI menggunakan data borrower yang sudah ada, lalu dilekatkan pada proyek fiktif. Seakan-akan proyek tersebut nyata dan membutuhkan pendanaan,” ujar Ade Safri di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, praktik ini membuat para lender tergiur menanamkan modal karena ditawarkan peluang investasi dengan imbal hasil tinggi. Skema tersebut berjalan hingga akhirnya korban tidak dapat menarik dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.

“Masalah mulai muncul saat jatuh tempo. Penarikan dana tidak bisa dilakukan, baik modal maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Dusun Manimpahoi Sinjai Tengah Akhirnya Diringkus

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi tindak pidana lain, mulai dari dugaan penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim mencatat, sedikitnya 15 ribu pemberi pinjaman menjadi korban dalam perkara ini. Adapun nilai kerugian sementara berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp2,4 triliun dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Angka tersebut masih sementara dan bisa berkembang sesuai hasil penyidikan lanjutan,” pungkas Ade Safri.

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar
Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel, Satresnarkoba Polres Bone Identifikasi 295 Pengguna

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru