Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

- Editor

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan berinisial AM (44) setubuhi anak kandung hongga lima kali. (ist)

i

Nelayan berinisial AM (44) setubuhi anak kandung hongga lima kali. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Entah setan apa yang merasuki bapak berinisial AM (44) ini, hingga dirinya tega merenggut kehormatan anak gadisnya yang masih di bawah umur berinisial F (14).

AM berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji menuturkan, perbuatan bejat AM pertama kali terjadi pada November 2024 di Pematan Tambak, Lingkungan Lapanning.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku dan korban sama-sama menuju ke perahu tempat terduga pelaku bekerja,” kata Iptu Alvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Polisi Temukan Ibu Bayi yang Dibuang di Laccokkong

Kemudian terduga pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan,” imbuhnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” terangnya.

Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.

Baca Juga :  Rekan Buka Mulut, Dua Pengedar Sabu Ini Dikerangkeng Polres Bone

“Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini : 

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan
Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun
Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol
Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri
Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:37 WITA

Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:12 WITA

Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:55 WITA

Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri

Senin, 14 Juli 2025 - 22:53 WITA

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Berita Terbaru