Biadab! Cabuli Tiga Murid, Oknum Guru PNS Terancam Menua di Penjara

- Editor

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pencabulan. (int)

i

ilustrasi pencabulan. (int)

DIKSIKU.com, Muratara – Sejatinya seorang guru harus menjadi panutan yang memberi rasa aman dan nyaman terhadap muridnya.

Seorang guru seyogyanya menjadi suri tauladan yang baik dan mengarahkan kepada hal-hal baik.

Namun hal itu tampanya tidak dimiliki Guru Imam Mahdi (35), seorang PNS di salah satu SD di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam tega melakukan pencabulan terhadap tiga pelajar SD di tempat ia bertugas.

Tersangka kini sudah diamankan di Polsek Rupit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban ke Polsek Rupit pada Senin (17/7).

Baca Juga :  Aduh Pak! Kok Nafsu Banget Remas Bokong dan Payudara Honorer

Menurut laporan orang tua korban, anaknya sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali.

“Pertama dilakukan di perpustakaan sekolah. Dan terakhir terjadi di pondok belakang sekolah pada Juni 2023,” jelas Khoiril, Rabu (19/7).

Khoiril mengungkap bahwa dalam kasus pencabulan tersebut, pelaku Imam Mahdi bertindak sebagai perempuan.

“Awalnya ini pelaku melakukan oral seks kepada para korban. Setelah itu, pelaku meminta dilakukan anal seks terhadap dirinya,” ungkap Khoiril.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (17/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Lagi, 2 Pemuja Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Bone

“Pelaku kami tangkap di perumahan SD di ruang perpustakaan dan langsung dibawa ke Polsek Rupit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Khoiril.

Berdasarkan pemeriksaan dari para saksi-saksi dan korban, terdapat tiga korban.

“Ada tiga korban pelajar semuanya laki-laki. Saat ini sedang kami kembangkan apakah ada korban lainnya,” ujar Khoiril.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, atau maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Loading

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan
Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun
Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol
Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri
Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi
Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Gara-Gara Rokok, Kepala Sekolah Diduga Tampar Siswa Berujung Dipolisikan

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:37 WITA

Datang ke Rumah Kontrakan, Pria di Bukaka Tewas Ditikam Tanpa Ampun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:12 WITA

Tiga Pemuda Bone Main Api Narkoba, Polisi Padamkan Dengan Borgol

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:55 WITA

Rebutan Hasil Jagung, Petani di Bone Tewas Dikeroyok Keluarga Sendiri

Senin, 14 Juli 2025 - 22:53 WITA

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Berita Terbaru