Bukan Sekadar Merapikan, DPRD Bontang Desak Penataan Hunian Kumuh Lebih Komprehensif

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yasser Arafat Desak Penataan Hunian Kumuh Lebih Komprehensif. (foto:ist)

i

Yasser Arafat Desak Penataan Hunian Kumuh Lebih Komprehensif. (foto:ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Persoalan permukiman kumuh di Kota Bontang tidak cukup diselesaikan lewat penataan fisik semata. Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Yasser Arafat, menilai bahwa aspek legalitas hunian justru menjadi titik lemah yang selama ini terabaikan dalam kebijakan penataan kawasan.

Dalam keterangannya, Yasser menyoroti banyaknya rumah yang berdiri di wilayah kumuh namun tidak disertai dokumen legal seperti sertifikat tanah atau IMB. Hal ini, menurutnya, menciptakan kerentanan bagi penghuni, baik dari sisi hukum maupun akses terhadap bantuan atau program pemerintah.

“Selama status rumah dan tanahnya tidak jelas, penghuni akan selalu berada dalam posisi yang lemah. Padahal, mereka tinggal di sana bertahun-tahun,” jelas Yasser.

Baca Juga :  Polemik Unijaya Tak Kunjung Usai, DPRD Bontang Dorong Mahasiswa Lebih Proaktif

Ia mengapresiasi adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penataan kawasan kumuh, namun menekankan bahwa regulasi itu belum menjawab persoalan mendasar soal kepemilikan yang sah. Menurutnya, penataan tanpa kejelasan administratif hanya akan jadi solusi jangka pendek.

“Perwali itu sudah langkah baik, tapi perlu diperluas cakupannya. Jangan hanya soal estetika atau penataan fisik, tapi juga tentang hak hukum warga atas tempat tinggal mereka,” tegasnya.

Yasser pun mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap regulasi yang ada dan menyusun pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk pendataan ulang dan penyuluhan kepada masyarakat terdampak. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas agar warga memahami kebijakan yang berlaku.

Baca Juga :  Daryadi Ancam Tutup Lahan, DPRD Bontang Minta Pemkot Segera Cari Solusi

“Yang penting bukan hanya menata, tapi juga memberi rasa aman secara hukum kepada masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut,” tambahnya.

Ia berharap ke depan, setiap program penataan permukiman di Bontang tidak hanya fokus pada mengubah tampilan fisik, melainkan juga menciptakan kepastian hukum dan keberlanjutan bagi warga. (adv)

Loading

Penulis : Do

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA