DIKSIKU.com, Bontang – Persoalan permukiman kumuh di Kota Bontang tidak cukup diselesaikan lewat penataan fisik semata. Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Yasser Arafat, menilai bahwa aspek legalitas hunian justru menjadi titik lemah yang selama ini terabaikan dalam kebijakan penataan kawasan.
Dalam keterangannya, Yasser menyoroti banyaknya rumah yang berdiri di wilayah kumuh namun tidak disertai dokumen legal seperti sertifikat tanah atau IMB. Hal ini, menurutnya, menciptakan kerentanan bagi penghuni, baik dari sisi hukum maupun akses terhadap bantuan atau program pemerintah.
“Selama status rumah dan tanahnya tidak jelas, penghuni akan selalu berada dalam posisi yang lemah. Padahal, mereka tinggal di sana bertahun-tahun,” jelas Yasser.
Ia mengapresiasi adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penataan kawasan kumuh, namun menekankan bahwa regulasi itu belum menjawab persoalan mendasar soal kepemilikan yang sah. Menurutnya, penataan tanpa kejelasan administratif hanya akan jadi solusi jangka pendek.
“Perwali itu sudah langkah baik, tapi perlu diperluas cakupannya. Jangan hanya soal estetika atau penataan fisik, tapi juga tentang hak hukum warga atas tempat tinggal mereka,” tegasnya.
Yasser pun mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap regulasi yang ada dan menyusun pendekatan yang lebih menyeluruh, termasuk pendataan ulang dan penyuluhan kepada masyarakat terdampak. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas agar warga memahami kebijakan yang berlaku.
“Yang penting bukan hanya menata, tapi juga memberi rasa aman secara hukum kepada masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut,” tambahnya.
Ia berharap ke depan, setiap program penataan permukiman di Bontang tidak hanya fokus pada mengubah tampilan fisik, melainkan juga menciptakan kepastian hukum dan keberlanjutan bagi warga. (adv)
Penulis : Do
Editor : Idhul Abdullah