Cari Untung Dari Jualan Sabu, Dua Pemuda Bone Malah Nyangkut di Bui

- Editor

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku narkoba yang diamankan Polres Bone. (ist)

i

Dua pelaku narkoba yang diamankan Polres Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Satresnarkoba Polres Bone yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Yobel Peranginangin berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar selama dua hari, Rabu dan Kamis (5-6/03/2025). Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika siap edar.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone.

Seorang pria berinisial ARJ (26) kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang digenggam tersangka saat diamankan petugas.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pemesan berinisial J. Barang tersebut didapatkan ARJ dari tersangka lain, MI (16), yang menjadi target berikutnya dalam operasi ini.

Keesokan harinya, petugas bergerak cepat dan menangkap MI di Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumahnya.

Dari keterangan MI, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem tempel dengan perantara HA.

Baca Juga :  Pemuda Bone Diringkus Polisi, Sabu Senilai Belasan Juta Rupiah Disita

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berasal dari jaringan yang lebih besar. Pelaku HA yang diduga sebagai pemasok utama saat ini dalam pengejaran,” jelas AKP Aswar.

Dua tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA