Cari Untung Dari Jualan Sabu, Dua Pemuda Bone Malah Nyangkut di Bui

- Editor

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku narkoba yang diamankan Polres Bone. (ist)

i

Dua pelaku narkoba yang diamankan Polres Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Satresnarkoba Polres Bone yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Yobel Peranginangin berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar selama dua hari, Rabu dan Kamis (5-6/03/2025). Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika siap edar.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone.

Seorang pria berinisial ARJ (26) kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang digenggam tersangka saat diamankan petugas.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang pemesan berinisial J. Barang tersebut didapatkan ARJ dari tersangka lain, MI (16), yang menjadi target berikutnya dalam operasi ini.

Keesokan harinya, petugas bergerak cepat dan menangkap MI di Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan di bawah lantai rumahnya.

Dari keterangan MI, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem tempel dengan perantara HA.

Baca Juga :  Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Bone Parangi Mantan Istri Usai 2 Tahun Pisah

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berasal dari jaringan yang lebih besar. Pelaku HA yang diduga sebagai pemasok utama saat ini dalam pengejaran,” jelas AKP Aswar.

Dua tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru