DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui menyoroti lambatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Yan Ipui menekankan bahwa penerapan regulasi ini sangat penting untuk memastikan tenaga kerja lokal terakomodir dengan baik.
Yan Ipui mengungkapkan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang telah disahkan seharusnya sudah mulai diterapkan.
“Peraturan ini mencakup zonasi penerimaan tenaga kerja, yang akan memetakan tenaga kerja berdasarkan asal daerah mereka,” ujar Yan dalam pernyataannya baru-baru ini.
Menurutnya, selama ini proses rekrutmen tenaga kerja, baik dari dalam maupun luar daerah, belum berjalan secara efisien. Yan mendesak agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menjalankan peraturan yang ada, karena regulasi ini dirancang untuk menciptakan distribusi tenaga kerja yang lebih seimbang dan adil.
Sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, Yan juga menyoroti beberapa ketentuan penting dalam Perda tersebut, termasuk kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.
“Setelah kuota tenaga kerja lokal terpenuhi, barulah 20 persen sisanya dapat diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah, kecuali untuk posisi yang memerlukan keterampilan khusus,” jelasnya.
Meskipun perusahaan memiliki otonomi dalam kebijakan rekrutmen, Yan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan daerah. Ia berharap regulasi yang ada dapat diimplementasikan secara efektif untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mencari pekerjaan.
“Regulasi ini adalah pegangan bagi masyarakat dalam mencari lapangan pekerjaan, dan pemerintah harus memastikan aturan ini ditegakkan,” pungkas Yan.
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah