DIKSIKU.com, Kutai Timur – DPRD Kutai Timur menerima nota penjelasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diinisiasi Pemkab Kutaim, dalam rapat paripurna masa sidan III DPRD Kutim, Senin (13/5/2024).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Ketertiban Umum.
Dijelaskan Asisten I Pemkab Kutim, Poniso Suryo Renggong, bahwa Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana merupakan raperda yang memiliki tinggi urgency tinggi untuk disahkan.
Karena kata dia, aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dan pembangunan penduduk kian massif, tentu berpengaruh terhadap potensi kebakaran dan bencana lainnya.
Dari itu mewakili Pemkab Kutim, Poniso mendorong agar legislatif dapat segera melakukan pembahasan bersama lebih lanjut terkait Raperda tersebut.
“Didasarkan karena urgency untuk dilaksanakan, upaya harus dibuat sedemikian rupa demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan pencegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder harus turut berperan.
Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Apalagi, aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relevan untuk diterapkan.
Selain itu, Poniso juga memberikan penjelasan terhadap Raperda Ketertiban Umum. Ia menyampaikan, peraturan ini menjadi salah satu payung hukum yang diprioritaskan. Sebab, suasana ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat individu maupun kelompok menjadi poin penting untuk dilaksanakan.
“Pemerintah telah berkomitmen uituk mewujudkan pemeliharaan ketertiban umum. Dengan begitu, Raperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hal itu, Ketua DPRD Kutim Joni menyebut bahwa pihaknya menjadwalkan dilakukan pandangan fraksi terhadap dua Raperda tersebut pada 14 Mei 2024.
“Prosesnya dipercepat. Mengingat dua raperda ini sangat diperlukan masyarakat. Apalagi aturan sebelumnya sudah tidak relevan untuk diterapkan,” tambahnya seraya menutup sidang paripurna. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah