DIKSIKU.com, Bontang – Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan pelarangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik para pekerja oleh perusahaan. Kebijakan ini mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kota Bontang, khususnya Komisi A yang fokus pada perlindungan hak pekerja.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa praktik menahan dokumen pribadi seperti ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang tidak dapat ditoleransi. Ia mengimbau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang agar segera melakukan pengawasan ketat serta menindaklanjuti aturan ini di lapangan.
“Kami akan meminta Disnaker untuk melakukan monitoring dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujar Heri, Kamis (29/5/2025).
Heri juga menegaskan bahwa apabila ada laporan dari pekerja terkait penahanan dokumen, Komisi A siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan hak pekerja tidak dirugikan. Dia menegaskan, jika Disnaker tidak bergerak cepat, pihaknya tidak akan ragu turun langsung ke lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A, Saeful Rizal, menambahkan bahwa edukasi terhadap pekerja tentang hak-haknya juga sangat penting agar mereka tidak takut melaporkan pelanggaran yang terjadi. Ia mendorong Disnaker untuk aktif melakukan sosialisasi aturan ini melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan kunjungan langsung ke perusahaan.
“Penting bagi pekerja dan perusahaan untuk tahu bahwa menahan dokumen itu melanggar aturan dan bisa dikenai sanksi,” jelas Saeful.
Menurut Saeful, laporan dari pekerja merupakan cara paling efektif untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran ini, sebab perusahaan biasanya enggan mengakui kesalahan tanpa adanya laporan resmi.
Disnaker Bontang sendiri telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan sebelumnya telah mengimbau agar ijazah dan dokumen penting tidak dijadikan jaminan oleh perusahaan. Ketua Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau implementasi aturan tersebut demi melindungi hak-hak pekerja.
“Penahanan ijazah itu jelas dilarang karena dokumen tersebut adalah hak pribadi,” tegas Abdu. (adv)
Penulis : NA
Editor : Idhul Abdullah