Dua Budak Sabu di Bone Kembali Diciduk Polisi Gegara Pembeli Buka Mulut

- Editor

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku Narkoba berinisial M dan J yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone.

i

Dua pelaku Narkoba berinisial M dan J yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone.

DIKSIKU.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone kembali menangkap dua pelaku sabu, hasil pengembangan kasus Narkoba dengan pelaku JS yang ditangkap beberapa hari lalu.

Usai mendapat pengakuan JS terkait asal sabu yang dimilikinya, Satresnarkoba Polres Bone berhasil membekuk pria berinisial M alias A (34).

M ditangkap di dalam rumah BTN Baruga Macanang, Jalan Dr  Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Senin (10/6/2024) malam, sekira pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan data kependudukan, pelaku M beralamat Jalan Pepaya Lorong 1, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga :  Tangis Warga Pecah di Samsat Palembang, Motor Raib Saat Urus Pajak

“Dari penggeledahan, ditemukan 1 buah pembungkus rokok merek surya gudang garam kecil yang di dalamnya terdapat 1 sachet berisi kristal bening (sabu) ukuran kecil, yang ditemukan di dekat tempat tidur dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, dalam keterangan tertulisnya yang diterima DIKSIKU, Jumat (14/6).

Kepada polisi, pelaku M mengaku kalau sabu tersebut diperolehnya langsung dari tangan pelaku J Alias Y, sebanyak 1 sachet  kristal bening ukuran sedang atau 1 gram dengan harga Rp 1.400.000.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bone Gulung Bandar Sabu Asal Luwu

“Kami pun kembali melakukan pengembangan dan  menangkap pelaku J alias Y,” ungkapnya.

Pelaku J alias Y dibekuk di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone pada Rabu (12/6), sekitar pukul 21.30 Wita.

“Dari pelaku ini kami amankan handphone sebagai sarana pelaku berkomunikasi dalam setiap transaksinya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru