DIKSIKU.com, Bone – Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale pada Minggu (14/7/2024) dini hari lalu.
Kedua pelaku itu yakni HS (54) dan RS (30). HS diketahui beralamat di Dusun Carikki, Desa Benteng Tellu’e, Kecamatan Amali, dan RS tercatat beralamat di Desa Ajallaleng, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Mereka ditangkap dengan cara menyerahkan diri secara sukarela di Mapolsek Ajangale pada Selasa (16/7/2024) siang tadi, sekira pukul 12.00 Wita.
Namun sebelum menyerahkan diri, personil gabungan Polres Bone yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Muh Yusfin berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dalam hal ini Kepala Desa Benteng Tellu’e (Tabbae), Muh Yamin.
“Terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela dengan diserahkan oleh Kepala Desa Benteng Tellu’e, dan diterima oleh Kasat Intelkam Polres Bone Iptu Muh Yufsin,” kata Kapolres Bone Erwin Syah melalui Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.
Iptu Rayendra menambahkan, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.
Diberitakan sebelumnya, rumah warga bernama Andi Patiroi Petta Tinno di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale dibakar massa.
Insiden pembakaran rumah tersebut diduga dipicu oleh konflik yang terjadi di sebuah acara mappacci jelang pernikahan di rumah H. Hatta.
Menurut informasi yang dihimpun, konflik itu dipicu oleh Andi Iwan, seseorang yang menumpang tinggal di rumah Andi Patiroi.
Diduga di bawah pengaruh minuman, Andi Iwan dilaporkan membuat keributan di acara mappacci tersebut, hingga terjadi cekcok mulut dan berujung pada aksi pembakaran rumah.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah