DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
Pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AD dan PD di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penangkapan dilakukan setelah tim menemukan satu sachet kecil sabu yang disimpan dalam pipet plastik berwarna kuning. Kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, AD dan PD mengaku memperoleh sabu tersebut seharga Rp200.000 melalui metode tempel dari sebuah akun WhatsApp bernama TPL. Keduanya menyatakan barang itu akan digunakan bersama.
“Sabu tersebut belum sempat dikonsumsi karena keduanya lebih dulu diamankan oleh anggota. Berdasarkan pengakuan para pelaku serta temuan barang bukti, keduanya langsung dibawa untuk proses penyelidikan lanjutan,” ujar Ipda Andi Syarifuddin.
Ia menambahkan bahwa proses penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Pemeriksaan urine terhadap AD dan PD juga menghasilkan positif mengandung narkotika.
“Status keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan jumlahnya nol koma sekian gram, dan keduanya direkomendasikan menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNNK Bone,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AD dan PD disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
![]()
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah



















