Dua Pria Diciduk di Bone, Sabu Rp200 Ribu Batal Dikonsumsi

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone pada Rabu (26/11) lalu. (ist)

i

Dua pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone pada Rabu (26/11) lalu. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AD dan PD di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Penangkapan dilakukan setelah tim menemukan satu sachet kecil sabu yang disimpan dalam pipet plastik berwarna kuning. Kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan.

Plt Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, AD dan PD mengaku memperoleh sabu tersebut seharga Rp200.000 melalui metode tempel dari sebuah akun WhatsApp bernama TPL. Keduanya menyatakan barang itu akan digunakan bersama.

“Sabu tersebut belum sempat dikonsumsi karena keduanya lebih dulu diamankan oleh anggota. Berdasarkan pengakuan para pelaku serta temuan barang bukti, keduanya langsung dibawa untuk proses penyelidikan lanjutan,” ujar Ipda Andi Syarifuddin.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Pemeriksaan urine terhadap AD dan PD juga menghasilkan positif mengandung narkotika.

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel, Satresnarkoba Polres Bone Identifikasi 295 Pengguna

“Status keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan jumlahnya nol koma sekian gram, dan keduanya direkomendasikan menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di kantor BNNK Bone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AD dan PD disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Loading

Penulis : Idul Abdullah

Editor : Idul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru