Gagal Sembunyi, Sabu Dalam Rokok Sampoerna Bikin J dan IH Jeblos ke Penjara

- Editor

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku sabu yang diciduk Satresnarkoba Polres Bone pada Kamis (12/12). (ist)

i

Dua pelaku sabu yang diciduk Satresnarkoba Polres Bone pada Kamis (12/12). (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu di wilayah Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (12/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Kol Pol Andi Dadi, sebuah kawasan yang sebelumnya sudah menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba, IPTU Aswar, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dengan penangkapan seorang pria bernama J (31).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diamankan, J kedapatan membawa barang bukti berupa satu bungkus rokok yang diselipkan di dalamnya selembar plastik kecil berisi kristal bening, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, beserta sebuah ponsel.

Baca Juga :  Usai Pembeli "Bernyanyi", S Dibekuk Polisi, Sabu 1 Bal dari Pare-pare Diedarkan di Bone

“J ditangkap setelah kami mengamati dan menemukan satu sachet sabu yang coba disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sampoerna kecil. Barang bukti tersebut sempat dijatuhkan pelaku ketika kami mendekatinya,” kata Aswar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).

Setelah interogasi lebih lanjut, J mengaku bahwa sabu yang dia miliki diperoleh dengan cara membeli langsung dari IH (29), pelaku lain yang menjadi target pengejaran. J mengatakan bahwa dia membeli sabu tersebut seharga Rp 350.000.

Menindaklanjuti pengakuan J, polisi kemudian meluncurkan pengejaran terhadap IH. Tak lama kemudian, IH berhasil ditangkap di sebuah lokasi, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang lebih banyak, termasuk tujuh sachet sabu ukuran kecil, dua sachet sabu ukuran sedang, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsinya, seperti sendok takar dari pipet plastik dan tas kecil bercorak batik.

Baca Juga :  Naas, Empat Pelaku Narkoba di Bone Dibekuk Gegara Knalpot Brong

IH mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A yang berada di kota Sidrap.

IH membeli dua sachet sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2.000.000. Sabu tersebut diambil dari lokasi yang disepakati, dekat rambu lalu lintas.

Kedua pelaku, bersama dengan barang bukti, kini diamankan di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang H Maming

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WITA

Rapat paripurna anggota DRRD Bontang, Rabu (13/5/2026). (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Sepakati Pembatalan Proyek Multiyears Danau Kanaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Bontang - Yusuf. (ist)

DPRD Bontang

DPRD Bontang Soroti Syarat Gratispol Kesehatan yang Dinilai Saklek

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:35 WITA