DIKSIKU.com, Bone – Sat Resnarkoba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga pelaku narkoba dari daerah lain, yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Ketiga pelaku itu yakni AI (44) warga Kabupaten Wajo, NH (36) warga Kabupaten Wajo, dan AL (48) warga Kabupaten Sidrap.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Paur Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah.
Awalnya personel Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap AI dan AD di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone pada Minggu (5/11/2023) dini hari, sekira pukul 01.30 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik hitam, yang di dalamnya terdapat 49 sachet sabu ukuran sedang,” kata Iptu Rayendra kepada media ini, Selasa (7/11) siang.
Selain itu, ditemukan pula 1 buah kotak permen happydent yang di dalamnya terdapat 3 sachet sabu ukuran kecil, tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 batang pirex kaca di dalam mobil merk Suzuki Ertiga warna merah yang digunakan kedua pelaku.
Selain barang bukti sabu, juga ditemukan 2 lembar slip transfer pembelian sabu di saku celana bagian depan pelaku NH Alias AD, yang telah ditransfernya ke rekening An. AS sebesar Rp30 juta, dan ke rekening An. IP sebesar Rp5 juta atas suruhan pelaku AI.
“NH alias AD dipanggil oleh pelaku AI untuk mengantarnya ke Sidrap membeli sabu, kemudian bersama sama kembali ke Wajo, selanjutnya bersama sama lagi ke Bone untuk menjual sabu tersebut,” bebernya.
Saat dilakukan interogasi, AI mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari AL alias GR sebanyak 1 sachet ukuran besar, seharga Rp39 juta.
“Cara pembayarannya ditransfer sebanyak Rp35 juta dengan dua kali transfer, sedangkan sisanya yang Rp4 juta diserahkan tunai oleh AI ke tangan AL,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyidikan perkara lebih lanjut, akhirnya AL alias GR berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Diakui AL kalau dirinya yang telah menjadi perantara dalam transaksi antara pelaku AI dan pelaku AZ, yg beralamat di Kabupaten Pinrang.
“Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap AZ di Kabupaten Pinrang, namun sampai saat ini belum ditemukan,” tandasnya.
Dari penangkapan ketiga pelaku, Polres Bone mengamankan 52 sachet sabu ukuran sedang dengan berat kotor 53,58 gram, dan sejumlah barang bukti lain di antaranya mobil yang digunakan pelaku.
Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini :
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah