DIKSIKU.com, Brebes – Kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi kembali terjadi, kali ini di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Aparat kepolisian mengungkap praktik pengoplosan gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi yang dilakukan secara ilegal.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut diketahui berada di sebuah gudang milik SMK swasta.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa praktik tersebut diduga melibatkan seorang oknum kepala sekolah berinisial KH. Aktivitas ilegal itu disebut telah berlangsung sejak Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang digunakan adalah membeli LPG subsidi dari warung dengan harga sekitar Rp18–20 ribu, kemudian memindahkannya ke tabung Bright Gas dan menjualnya kembali seharga Rp190 ribu per tabung.
“Dari praktik ini, pelaku meraup keuntungan besar secara ilegal dengan memanfaatkan gas subsidi,” kata Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah , Jumat (10/4/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan tabung gas, regulator, timbangan, serta alat yang digunakan untuk pengoplosan. Dari hasil perhitungan, kerugian negara akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp802 juta.
Saat ini, dua orang tersangka telah diamankan dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum di lingkungan pendidikan serta menyoroti penyalahgunaan energi subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : Pantura Post


















