DIKSIKU.com, Bone – Kepala Desa Non Aktif Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Saleh, dituntut 6 tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 750 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (27/7/2023).
Bukan hanya itu, Saleh juga dituntut pidana tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp750 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” terang Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.
Dalam tuntutan penuntut umum, terdakwa dinyatakan secara nyata melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi dana desa ini dilakukan terdakwa salehg pada tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara sebesar Rp542 juta, dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp208 juta.
“Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya. Adapun saat ini terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Makassar,” tandasnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah