Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. (ist)

i

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus korupsi rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-waru Kabupaten Bone tahun anggaran 2020. Keempatnya yakni HM, OOA, AD dan AA.

HM merupakan Direktur JASB selaku penyedia jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, serta AA selaku KPA/PPK.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Andi Jazuli melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Hairil Akhmad mengungkapkan, penetapan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa 9 orang saksi.

“Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” kata Andi Hairil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2024) malam.

Pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-waru dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000, yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Sakit Hati Diselingkuhi, Pria di Bone Parangi Mantan Istri Usai 2 Tahun Pisah

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hokum, di mana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD, dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

“Dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa, serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” pungkasnya.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima, sehingga timbul selisih. Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

“Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak, meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kakek Pelaku Rudapaksa Menantunya Divonis Majelis Hakim PN Sinjai 9 Tahun Penjara

Tim Penyidik Kejari Bone menemukan kerugian negara pada pekerjaan tersebut sebesar Rp3.085.364.197 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Atas perbuatannya, keempat terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nantinya,” tandasnya.

Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini :

Capres Anies Baswedan Kampanye di Tanah Kelahiran JK !! DIKSIKU NEWS

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros
Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:12 WITA

Unit Reskrim Polsek Sinjai Timur Ungkap Kasus Curnak, Pelaku dan Barang Bukti 2 Ekor Sapi Diamankan

Berita Terbaru

Daerah

Rombongan Jamaah Haji Sinjai Tiba di Tanah Air

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:19 WITA